Kajian Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
Kegiatan pengaturan lalu lintas sebagai upaya mengatasi permasalahan lalu lintas yang terjadi pada ruas jalan, persimpangan, dan jaringan jalan dilakukan dengan kegiatan penandaan yang menggunakan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan alat-alat manajemen lalu lintas lainnya. Alasan dari dilakukannya hal ini adalah untuk pengaturan lalu lintas dalam lokasi pembangunan, gedung/bangunan dan agar tidak mengganggu lalu lintas lingkungan. Dasar hukumnya tercantum didalam kewajiban SIPPT. Instansi pelaksananya adalah Konsultan Manajemen Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: KRK, RTLB, gambar rencana arsitektur bangunan dan data perusahaan serta data proyek. Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas.
Perencanaan
Kegiatan perencanaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud meliputi:
a. Inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan serta permasalahan lalu lintas pada ruas-ruas jalan, persimpangan, dan jaringan jalan;
b. Penetapan tingkat pelayanan ruas jalan yang diinginkan;
c. Perumusan dan penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas;
d. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan.
Pengaturan
Untuk melaksanakan kegiatan perumusan dan penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, Dinas melakukan kajian berkenaan penerapan manajemen lalu lintas pada ruas jalan, persimpangan, dan jaringan jalan.
Penerapan manajemen lalu lintas pada ruas jalan meliputi:
a. Pengaturan lalu lintas satu arah dan atau dua arah;
b. Pengaturan pembatasan masuk kendaraan sebagian dan atau seluruh kendaraan;
c. Pengaturan larangan berhenti dan atau parkir pada tempat-tempat tertentu;
d. Pengaturan kecepatan lalu lintas kendaraan.
e. Pembatasan muatan sumbu terberat bagi ruas-ruas jalan tertentu.
Penerapan manajemen lalu lintas pada persimpangan meliputi :
a. Pengaturan persimpangan sebidang tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas;
b. Pengaturan persimpangan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas;
c. Pengaturan persimpangan tak sebidang.
Penerapan manajemen lalu lintas pada jaringan jalan meliputi :
a. Pengaturan rute atau trayek angkutan penumpang umum;
b. Pengaturan jaringan lintas atau rute angkutan barang;
c. Pengaturan sirkulasi lalu lintas pada suatu kawasan.
Pengawasan
Pengawasan lalu lintas meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Pemantauan dan penilaian terhadap kebijaksanaan lalu lintas;
b. Tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas;
c. Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kebijaksanaan lalu lintas dilaksanakan secara rutin oleh dinas;
d. Selanjutnya bila dipandang perlu atas usul dinas, Bupati dapat melaksanakan tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Pengendalian
Pengendalian lalu lintas meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Memberikan arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas;
b. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas;
c. Memberikan arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas dilaksanakan oleh dinas, mengenai tata cara berlalu lintas, tata cara menaikan dan menurunkan penumpang, tata cara membongkar dan memuat barang, dan tata cara parkir kendaraan;
d. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dinas mengenai hak dan kewajiban pengemudi, pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.