Peil Banjir dan Tata Air, Izin Membangun Prasarana (IMP)/ Inrit.
Surat perizinan (dokumen) ini terkait dengan tata aliran air pencegah banjir atau biasa disebut sebagai peil banjir.
Selain itu, surat perizinan ini juga terkait dengan peil lantai bangunan dan pembuatan saluran pembuangan air kotor. Dasar hukumnya tercantum didalam kewajiban SIPPT. Instansi pelaksananya adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: KRK, RLTB, Gambar Rencana Arsitektur Bangunan dan data perusahaan.