Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/ Lokasi SP3L
Keterbatasan lahan peruntukan wilayah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, memerlukan langkah-langkah pengendalian dan pengawasan terhadap pembebasan/ pembelian tanah. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990, tanggal 31 Maret 1990, SK. Gubernur No. Da. 11/3/11/1972 dan SK. Gubernur No. 1934 Tahun 2002, menetapkan bahwa untuk setiap pembebasan lokasi/ lahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta diwajibkan terlebih dahulu memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L) dari Gubernur Kepala Daerah. SP3L adalah sejenis surat persetujuan prinsip pembebasan sebuah lokasi/ lahan atau bidang tanah untuk pembangunan fisik kota DKI Jakarta. Surat ini berfungsi untuk mengendalikan dan mengawasi pembebasan/ pembelian tanah, sebagai pengarahan pembangunan agar sesuai rencana kota dan demi menghindari para spekulan tanah.
Permohonan SP3L diurus di kantor Gubernur KDKI Jakarta. Yang mana harus dimohonkan sebelum pembebasan/ pembelian tanah/ sebelum dibuat akte jual-beli. Persyaratan yang perlu disediakan oleh Pemohon SP3L adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan
2. Data perusahaan
3. Proposal oleh konsultan
4. Data lokasi (peta, luas, dsb)
5. Peta Ukur dan Rencana Kota sementara
6. Rekomendasi bank, dll.
Bila membebaskan tanah tanpa memiliki SP3L terlebih dahulu, berakibat hukum bagi pembeli/ pemilik wajib memenuhi pembiayaan pembangunan rumah susun murah, seluas 20% dari areal manfaat, atau dikonversikan ke dana pembangunan rumah susun, sebesar = 6% x Luas Tanah x NJOP.
Didalam SP3L diatur mengenai batas maksimum waktu pembebasan. Investor dan notaris tidak boleh melanggar batas waktu itu dan harus segera menyelesaikan proses pembebasan atau pembelian.