Tim Penasehat Instalasi Bangunan

PIB (Tim Penasehat Instalasi Bangunan) adalah tim pakar yang ditunjuk oleh gubernur, yang mempunyai tugas untuk memberikan pertimbangan teknis kepada gubernur, terhadap perencanaan instalasi bangunan:

1. Bangunan yang menggunakan daya listrik dari PLN atau diesel genset lebih dari 500 KVA,

2. Bangunan dengan luas lantai lebih dari 5.000 M2 atau ketinggian lebih dari 8 lantai,

3. Bangunan yang memiliki basemen kecuali bangunan fungsi hunian rumah tinggal tunggal dan deret,

4. Bangunan yang dilengkapi instalasi pendeteksi dan pemadam kebakaran, lift, dan escalator,

5. Bangunan yang menggunakan Building Automation System (BAS),

6. Bangunan dengan penggunaan khusus, meliputi:

a. Rumah sakit kelas A/ B/ C,

b. Pabrik dan gudang dengan luas lantai lebih dari 800 M2, hotel, mall, dan apartemen,

7. Bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas umum seperti pelabuhan, terminal, bandara dan lain-lain.

TPIB beranggotakan para ahli yang mewakili institusi perguruan tinggi, asosiasi profesi dan instansi pemerintah daerah yang terkait dengan bidang instalasi dan perlengkapan bangunan.

Tim ini melakukan sidang penilaian perencanaan instalasi bangunan setiap hari Rabu.

Berkas perencanaan instalasi dapat diajukan sidang TPIB setelah perencanaan arsitekturnya disetujui/ Lulus TPAK.

Hasil sidang TPIB menjadi persyaratan untuk dapat diterbitkannya IMB.