Gambar Rencana Bangunan
Gambar Desain Instalasi dan Mekanikal serta Elektrikal, gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Gambar rencana dan perhitungan listrik arus kuat,
b. Gambar rencana dan perhitungan listrik arus lemah,
c. Gambar rencana dan perhitungan plumbing dan sanitasi,
d. Gambar rencana dan perhitungan tata udara dalam bangunan,
e. Gambar rencana dan perhitungan transportasi dalam bangunan.
Gambar rencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Format kertas gambar dengan ukuran sekurang-kurangnya A2,
2. Kop kertas gambar sekurang-kurangnya memuat nama proyek, lokasi proyek, pemilik proyek, perencana yang memiliki izin pelaku teknis bangunan (nama dan tanda tangan asli), skala gambar, judul gambar, nomor dan jumlah lembar dan notasi arch dan keterangan lain yang diperlukan,
3. Skala gambar menggunakan angka 1:10 atau 1:20 atau 1:50 atau 1:100 atau 1:200 atau 1:500 atau 1:1000 atau 1:2000 atau 1:5000 sesuai dengan kebutuhan dan format kertas yang digunakan,
4. Mempergunakan kop kertas gambar yang dimuat pada sebelah kanan kertas gambar.
Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung sebagaimana dimaksud tidak dipersyaratkan bagi kegiatan mendirikan gedung untuk:
a. Perubahan ruang yang tidak menyebabkan perubahan fungsi,
b. Perubahan tampak.
Dasar hukum bagi pembuatan Gambar Rencana Bangunan adalah: Perda No. 7 Tahun 1991, standar teknis yang berlaku, SNI peruntukan, Perda Kebakaran, Kep Men, dsb. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: KRK, RTLB, Sertifikat Tanah, Gambar Arsitektur Bangunan dan Hasil Penelitian Tanah.