Keterangan Rencana Kota

Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah Peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil. Jasa Pelayanan Penggantian Cetak Peta adalah jasa pelayanan yang dberikan aleh Dinas Tata Kota dan Perumahan berupa pembuatan Keterangan Rencana Kota dan Peta Keterangan Rencana Kota.

Dasar hukum

1. Perda Kotamadya Dati Il Semarang No. 14 tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta,
2. Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2000 -2010,
3. Perda No. 6 s/d 15 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota BWK I s/d X,
4. Keputusan Walikotamadaya KDH Tingkat Il Semarang No. 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kotamadya Dati I Semarang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta,
5. Peraturan Walikota Semarang Nomor 14 G Tahun 2005 Tanggal 25 Oktober 2005 tentang Standar Penyelenggaraan Publik Dinas Tata Kota dan Permukiman kota,
6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknik Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota.

Persyaratan

Masing – masing 3x 
1. Mengisi formulir permohonan ditanda-tangani pemohon dan diketahui Lurah setempat,
2. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku,
3. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir/surat keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB,
4. Fotocopy surat-surat penguasaan tanah yang sah, dapat berupa:

  • Sertiflkat
  • Letter C/D SKPT
  • Arsip Permohonan Hak
  • Akta Jual Beli
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara yang diterbitkan Lurah setempat dan diketahui Camat apabila tanah belum bersertiflkat

5. Bila tanah bukan miliknya, dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah di atas materai,
6. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dkuasakan),
7. Bila pemohon merupakan badan hukum, dilampirkan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum,
8. Apabila pemohon bukan pemilik tanah, disertai surat perjanjian/kontrak,
9. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur

1. Pemohon datang ke BPPT, mengambil dan mengisi formulir,
2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap, berkas permohonan diagendakan kepada pemohon diberikan arsip permohonan,
3. Dilaksanan proses pengukuran dan cek lapangan,
4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
5. Apabila KRK telah diterbitkan pemohon akan dberitahu dan selanjutnya bisa diambil d loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari Loket Pembayaran.

Waktu Penyelesaian

Proses permohonan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dan dagendakan diloket KPT.

Masa Berlaku

Masa berlakunya Peta Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah seama 5 (lima) tahun.

Retribusi

LUASPERUNTUKAN
KOMERSILNON KOMERSIL
s/d 200 m2Rp. 450,-/m2Rp. 250,-/m2
200 s/d 500 m2Rp. 650,-/m2Rp. 400,-/m2
> 500 m2Rp. 1.700,-/m2Rp. 1.000,-/m2

Catatan:
a) yang termasuk peruntukan Komersial:

–  Peruntukan Permukiman Campuran
–  Peruntukan Campuran
–  Peruntukan Perdagangan dan Jasa
–  Peruntukan Perkantoran
–  Peruntukan Industri
–  Peruntukan Pergudangan

b) yang termasuk peruntukan Non Komersial :

–  Peruntukan Permukiman
–  Peruntukan Pertanian
–  Peruntukan Rekreasi
–  Peruntukan Khusus Militer
–  Peruntukan Perkantoran
–  Peruntukan Transportasi
–  Peruntukan Pendidikan
–  Peruntukan Tambak
–  Peruntukan Fasilitas umum/sosial

c) Pembayaran sesuai dengan hasil ukur, keterangan rencana kota selesai dan dilakukan setelah permohonan.